Senin, 04 Mei 2015

MAKALAH HUKUM MENIKAH DINI


BAB I PENDAHULUAN

   A.    Latar Belakang
Kecenderungan untuk menikah dini bagi mahasiswa muslim, nampaknya menunjukkan trend meningkat belakangan ini. Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud, berkaitan dengan keberadaan gharizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal. Problem ini lahir karena 2 (dua) faktor sosial : Pertama, masyarakat sekuler yang liberal banyak menyuguhkan stimulus-stimulus yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas dan prostitusi, maupun sarana-sarana yang memanjakan syahwat rendahan, seperti film, VCD, tabloid, novel, internet, dan sebagainya. Kedua, adanya semacam kebijakan/program nasional yang “memaksa” para pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, demi  pembatasan jumlah penduduk. Karena katanya jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan. Sementara di sisi lain konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas.
   B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana hukum menikah dan menikah dini?
2.      Bagaimana hukum yang bertalian dengan menikah dini?
3.      Bagaimana hukum menikah bagi mahasiswa yang mampu menjaga dirinya?
4.      Bagiamana hukum menikah bagi mahasiswa yang tidak mampu menjaga dirinya?
5.      Bagaimana kewajiban menjaga pergaulan pria-wanita untuk menjaga kesucian jiwa (‘Iffah)?
    C.    Tujuan
1.      Mengetahui hukum menikah dan menikah dini
2.      Mengetahui hukum yang bertalian dengan menikah dini
3.      Mengetahui hukum menikah bagi mahasiswa yang mampu menjaga dirinya
4.      Mengetahui hukum menikah bagi mahasiswa yang tidak mampu menjaga dirinya
5.      Mengetahui kewajiban menjaga pergaulan pria-wanita untuk menjaga kesucian jiwa (‘Iffah)

BAB II KAJIAN PUSTAKA

    1.      Pendahuluan
            Kecenderungan untuk menikah dini bagi mahasiswa muslim, nampaknya menunjukkan trend meningkat belakangan ini. Sebab pernikahan dini dianggap bisa menjadi obat untuk mengatasi problem sosial yang ada. Problem yang dimaksud, berkaitan dengan keberadaan gharizatun nau’ (naluri melangsungkan keturunan) pada diri mereka dalam konteks masyarakat sekuler yang liberal. Problem ini lahir karena 2 (dua) faktor sosial : Pertama, masyarakat sekuler yang liberal banyak menyuguhkan stimulus-stimulus yang membangkitkan nafsu seksual, baik berupa kenyataan sosial yang buruk seperti pergaulan bebas dan prostitusi, maupun sarana-sarana yang memanjakan syahwat rendahan, seperti film, VCD, tabloid, novel, internet, dan sebagainya. Kedua, adanya semacam kebijakan/program nasional yang “memaksa” para pemuda dan pemudi untuk menunda usia pernikahannya, demi  pembatasan jumlah penduduk. Karena katanya jumlah penduduk yang banyak akan meningkatkan berbagai kebutuhan. Sementara di sisi lain konon sumber daya untuk memuaskan kebutuhan itu sangat terbatas.
            Kedua faktor itu bersinergi secara negatif menciptakan suatu kondisi yang sangat menyiksa generasi muda. Betapa tidak. Di satu sisi banyaknya rangsangan seksual membuat nafsu para pemuda bergejolak. Sementara di sisi lain terdapat semacam opini umum yang mencela pernikahan dini akibat kampanye-kampanye yang membosankan (dan tidak menyelesaikan masalah) bahwa usia pernikahan minimal adalah sekian tahun. Resahlah para pemuda dan pemudi. Nah, dalam kondisi demikian itu, wajarlah bila pernikahan dini dianggap sebagai obat yang didambakan kawula muda.
            Namun demikian, ulama menasehatkan bahwa “Al Ilmu qabla al-‘amal (ilmu itu mendahului amal).” Maka untuk menjalankan pernikahan dini, seorang mahasiswa muslim wajib memahami ketentuan Syariat Islam yang bertalian dengan pernikahan dini. Sebab dalam Syariat Islam, seorang mukallaf wajib memahami hukum suatu perbuatan sebelum melakukannya, sesuai kaidah syara’ :

Al ashlu fi al af’al at taqayyudu bi al hukmi  asy syar’i

“Hukum asal dalam perbuatan-perbuatan (mukallaf) adalah terikat dengan hukum syara’” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 19).

Kaidah ini bermakna : perbuatan seorang muslim pasti mempunyai status hukum syara’, tidak terlepas atau terbebas dari ketentuan hukum-hukum Allah, apa pun juga perbuatan itu. Maka dari itu, seorang muslim wajib mengetahui hukum syara’ akan suatu perbuatan, sebelum dia melakukan perbuatan itu, apakah perbuatan itu wajib, sunnah, mubah, makruh, atau haram. Jika dia tidak mengetahui hukumnya, wajib baginya bertanya kepada orang-orang yang berilmu. Firman Allah SWT :

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (TQS An Nahl : 43)  

            Dengan demikian, seorang muslim wajib mengetahui hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan perbuatan yang dilakukannya. Jika perbuatan itu berkaitan dengan aktivitasnya sehari-hari, atau akan segera dia laksanakan, hukumnya fardhu ‘ain untuk mempelajari dan mengetahui hukum-hukumnya.Misalnya seorang dokter, maka dia wajib ‘ain untuk mengetahui hukum pengobatan, definisi hidup atau mati, otopsi, dan sebagainya. Seorang pedagang, wajib ‘ain untuk mengetahui hukum jual beli, sewa menyewa, hutang piutang, dan sebagainya. Seorang muslim yang akan menikah, wajib ‘ain baginya untuk mengetahui hukum-hukum seperti hukum khitbah, akad nikah, nafkah, hak-kewajiban suami isteri, thalaq, ruju’, dan sebaginya.
 Adapun jika perbuatan itu tidak berkaitan dengan aktivitasnya  sehari-hari, atau baru akan diamalkan di kemudian hari, hukumnya fardhu kifayah mengetahui hukum-hukumnya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 5-6). Misalkan seorang muslim yang  mempelajari hukum-hukum jihad untuk diamalkan pada suatu saat nanti (tidak segera), maka hukumnya adalah fardhu kifayah. Demikian pula muslim yang belum akan segera melaksanakan haji,  fardhu kifayah baginya untuk mempelajari hukum-hukum seputar ibadah haji. Termasuk hukum fardhu kifayah, adalah menguasai ilmu-ilmu keislaman sampai pada tingkat ahli (expert), misalnya menjadi ahli tafsir, ahli hadits, ahli ijtihad (mujtahid) dan sebagainya (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz II, hal. 6).
Mempelajari hukum-hukum nikah hukumnya adalah fardhu bagi setiap muslim. Fardhu kifayah bagi mereka yang akan melaksanakannya di kemudian hari, dan fardhu ‘ain bagi yang akan bersegera melaksanakannya dalam waktu dekat.

2. Hukum Menikah dan Menikah Dini
            Menikah hukum asalnya adalah sunnah (mandub) sesuai firman Allah SWT :

“Maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) satu orang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (TQS An Nisaa` : 3)

Perintah untuk menikah dalam ayat di atas merupakan tuntutan untukmelakukan nikah (thalab al fi’il). Namun tuntutan tersebut tidak bersifat pasti/keharusan (ghairu jazim) karena adanya kebolehan memilih antara kawin dan pemilikan budak (milku al yamin). Maka tuntutan tersebut merupakan tuntutan yang tidak mengandung keharusan (thalab ghair jazim) atau berhukum sunnah, tidak wajib.
            Namun hukum asal sunnah ini dapat berubah menjadi hukum lain, misalnya wajib atau haram, tergantung keadaan orang yang melaksanakan hukum nikah. Jika seseorang tidak dapat menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlaknya kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya. Sebab, menjaga kesucian (‘iffah) dan akhlak adalah wajib atas setiap muslim, dan jika ini tak dapat terwujud kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syara’ :

Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib

“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Asy Syakhshiyah Al Islamiyah Juz III, hal. 36-37)

Dapat juga pernikahan menjadi haram, jika menjadi perantaraan kepada yang haram, seperti pernikahan untuk menyakiti isteri, atau pernikahan yang akan  membahayakan agama isteri/suami. Kaidah syara’ menyatakan :

Al wasilah ila al haram muharramah

“Segala perantaraan kepada yang haram hukumya haram.” (Taqiyuddin An Nabhani, 1953, Muqaddimah Ad Dustur, hal. 86)

             Adapun menikah dini, yaitu menikah dalam usia remaja atau muda, bukan usia tua, hukumnya menurut syara' adalah sunnah (mandub). (Taqiyuddin an Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal. 101). Sabda Nabi Muhammad SAW :

“Wahai para pemuda, barangsiapa yang telah mampu, hendaknya kawin, sebab kawin itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu.” (HR. Bukhari dan Muslim) (HSA Al Hamdani, 1989, Risalah Nikah, hal. 18)
 
   Hadits tersebut mengandung seruan untuk menikah bagi “para pemuda” (asy syabab), bukan orang dewasa (ar rijal) atau orang tua (asy syuyukh). Hanya saja seruan itu tidak disertai indikasi (qarinah) ke arah hukum wajib, maka seruan itu adalah seruan yang tidak bersifat harus (thalab ghairu jazim), alias mandub (sunnah).
Pengertian pemuda (syab, jamaknya syabab) menurut Ibrahim Anis et. al (1972) dalam kamus Al Mu’jam Al Wasith hal. 470 adalah orang yang telah mencapai usia baligh tapi belum mencapai usia dewasa (sinn al rujuulah). Sedang yang dimaksud kedewasaan (ar rujulah) adalah  “kamal ash shifat al mumayyizah li ar rajul” yaitu sempurnanya sifat-sifat yang  khusus/spesifik bagi seorang laki-laki (Ibid, hal. 332).

3. Hukum Yang Bertalian dengan Menikah Dini
            Menikah dini hakikatnya adalah menikah juga, hanya saja dilakukan oleh mereka yang masih muda dan segar, seperti mahasiswa atau mahasiswi yang masih kuliah. Maka dari itu hukum yang berkaitan dengan nikah dini ada yang secara umum harus ada pada semua pernikahan, namun ada pula hukum yang memang khusus yang bertolak dari kondisi khusus, seperti kondisi mahasiswa yang masih kuliah yang mungkin belum mampu memberi nafkah secara layak.
            Hukum umum tersebut yang terpenting adalah kewajiban memenuhi syarat-syarat sebagai persiapan sebuah pernikahan.  Kesiapan nikah dalam tinjaun fiqih paling tidak diukur dengan 3 (tiga) hal :
Pertama, kesiapan ilmu, yaitu kesiapan pemahaman hukum-hukum fiqih yang berkaitan dengan urusan pernikahan, baik hukum sebelum menikah, seperti hukum khitbah (melamar), pada saat nikah, seperti syarat dan rukun aqad nikah, maupun sesudah nikah, seperti hukum nafkah, thalak, dan ruju`. Syarat pertama ini didasarkan pada prinsip bahwa fardhu ain hukumnya bagi seorang muslim mengetahui hukum-hukum perbuatan yang sehari-hari dilakukannya atau yang akan segera dilaksanakannya.
Kedua, kesiapan materi/harta. Yang dimaksud harta di sini ada dua macam, yaitu harta sebagai mahar (mas kawin) (lihat QS An Nisaa` : 4) dan harta sebagai nafkah suami kepada isterinya untuk memenuhi kebutuhan pokok/primer (al hajat al asasiyah) bagi isteri yang berupa sandang, pangan, dan papan (lihat QS Al Baqarah : 233, dan Ath Thalaq : 6). Mengenai mahar, sebenarnya tidak mutlak harus berupa harta secara materiil, namun bisa juga berupa manfaat, yang diberikan suami kepada isterinya, misalnya suami mengajarkan suatu ilmu kepada isterinya. Adapun kebutuhan primer, wajib diberikan dalam kadar yang layak (bi al ma’ruf) yaitu setara dengan kadar nafkah yang diberikan kepada perempuan lain semisal isteri seseorang dalam sebuah masyarakat (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 174-175).
Ketiga, kesiapan fisik/kesehatan khususnya bagi laki-laki, yaitu maksudnya mampu menjalani tugasnya sebagai laki-laki, tidak impoten. Imam Ash Shan’ani dalam kitabnya Subulus Salam juz III hal. 109 menyatakan bahwa al ba`ah dalam hadits anjuran menikah untuk para syabab di atas, maksudnya adalah jima’. Khalifah Umar bin Khaththab pernah memberi tangguh selama satu tahun untuk berobat bagi seorang suami yang impoten (Taqiyuddin An Nabhani, 1990, An Nizham Al Ijtima’i fi Al Islam, hal.163). Ini menunjukkan keharusan kesiapan “fisik” ini sebelum menikah.
            Ini adalah kesiapan menikah yang berlaku umum baik untuk yang menikah dini maupun yang tidak dini. Sedang hukum-hukum khusus untuk pernikahan dini dalam konteks pernikahan yang terjadi saat mahasiswa masih kuliah, adalah sebagai berikut :

a. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Masih Dapat Menjaga Dirinya
            Mahasiswa yang masih kuliah, berarti mereka sedang menjalani suatu kewajiban, yaitu menuntut ilmu. Sedangkan menikah hukum asalnya adalah tetap sunnah baginya, tidak wajib, selama dia masih dapat memelihara kesucian jiwa dan akhlaqnya, dan tidak sampai terperosok kepada yang haram meskipun tidak menikah. Karena itu, dalam keadaan demikian harus ditetapkan kaidah aulawiyat (prioritas hukum), yaitu yang wajib harus lebih didahulukan daripada yang sunnah. Artinya, kuliah harus lebih diprioritaskan daripada menikah.
Jika tetap ingin menikah, maka hukumnya tetap sunnah, tidak wajib, namun dia dituntut untuk dapat menjalankan dua hukum tersebut (menuntut ilmu dan menikah) dalam waktu bersamaan secara baik, tidak mengabaikan salah satunya, disertai dengan keharusan memenuhi kesiapan menikah seperti diuraikan di atas, yakni kesiapan ilmu, harta, dan fisik.

b. Hukum Menikah Bagi Mahasiswa, Sedang Dia Tidak Dapat Menjaga Dirinya
            Sebagian mahasiswa mungkin tidak dapat menjaga dirinya, yaitu jika tidak segera menikah maka dia akan terjerumus kepada perbuatan maksiat, seperti zina. Maka jika benar-benar dia tidak dapat menghindarkan kemungkinan berbuat dosa kecuali dengan jalan menikah, maka hukum asal menikah yang sunnah telah menjadi wajib baginya, sesuai kaidah syariat :  

Ma la yatimmul wajibu illa bihi fahuwa wajib

“Jika suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu wajib juga hukumnya.”

Hukum menikah yang telah menjadi wajib ini akan bertemu dengan kewajiban lainnya, yaitu menuntut ilmu, sebab kedua kewajiban ini harus dilakukan pada waktu yang sama. Jadi ini memang cukup berat dan sulit. Tapi apa boleh buat, kalau menikah wajib dilaksanakan mahasiswa pada saat kuliah, maka Syariat Islam pun tidak mencegahnya. Hanya saja, hal ini memerlukan keteguhan jiwa (tawakkal), manajemen waktu yang canggih, dan sekaligus mewajibkan mahasiswa tersebut memenuhi syarat-syaratnya, yaitu :
Pertama, kewajiban menuntut ilmu tidak boleh dilalaikan. Sebab, di samping menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim (HR. Ibnu Majah), menuntut ilmu juga merupakan amanat dari orang tua yang wajib dilaksanakan. Syariat Islam telah mewajibkan kita untuk selalu memelihara amanat dengan sebaik-baiknya, dan ingatlah bahwa melalaikan amanat adalah dosa dan ciri seorang munafik. Allah SWT berfirman :

“Dan (orang-orang beriman) adalah orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (TQS Al Mu`minun : 8) 

Kedua, kewajiban yang berkaitan dengan kesiapan pernikahan harus diwujudkan, khususnya kesiapan memberikah nafkah. Jika mahasiswa sudah bekerja sehingga mampu memberi nafkah kepada isterinya kelak secara patut dan layak, maka menikah saat kuliah tidak menjadi masalah. Namun perlu diingat, bekerja memerlukan waktu, pikiran, dan tenaga yang tidak sedikit. Perhatikan betul manajemen waktu agar kuliah tidak ngelantur dan terbengkalai. Adapun jika mahasiswa sudah bekerja namun gajinya tidak mencukupi, atau tidak bekerja sama sekali karena tidak memungkinkan karena kesibukan kuliah, maka kewajiban nafkah berpindah kepada ayah mahasiswa. Sebab mahasiswa tersebut berada dalam keadaan tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman), maka dia wajib mendapat nafkah dari orang yang wajib menafkahinya, yaitu ayahnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 165). Syara’ telah mewajibkan seorang ayah menafkahi anaknya sesuai firman-Nya :  

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233)

‘A`isyah meriwayatkan bahwa Hindun pernah berkata kepda Rasulullah,”Wahai Rasulullah, Abu Sufyan (suaminya) adalah seorang lelaki bakhil, dia tidak mencukupi nafkah untukku dan anakku, kecuali aku mengambil hartanya sedang dia tidak tahu.” Nabi SAW bersabda,”Ambillah apa yang mencukupi untukmu dan anakmu secara ma’ruf.”  (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 166)

Sebenarnya nafkah ayah kepada anak (walad) hanya sampai anak itu baligh, atau sampai anak itu mampu mencari nafkah sendiri. Namun kalau anak itu tidak mampu secara nyata/fisik (‘ajiz fi’lan) seperti cacat, atau tidak mampu secara hukum (‘ajiz hukman) –walaupun sudah baligh atau sudah bekerja tapi tidak cukup— maka sang ayah tetap berkewajiban memberikan nafkah. Jika ayah tidak mampu, maka kewajiban nafkah ini berpindah kepada kerabat-kerabat (al ‘aqarib) atau ahli waris (al warits) si lelaki (mahasiswa) sesuai firman-Nya :

“Dan warispun berkewajiban demikian (yaitu memberikan nafkah).” (TQS Al Baqarah : 233)

Ayat di atas merupakan kelanjutan (‘athaf) dari ayat 
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu secara ma’ruf (layak).” (TQS Al Baqarah : 233) 
     Karenanya, jika ayah tidak mampu juga memberikan nafkah, maka kewajiban ini berpindah kepada kerabat atau ahli waris mahasiswa. Jika kerabat juga miskin atau tidak mampu, sebenarnya Syariat Islam tetap memberikan jalan keluar, yaitu nafkahnya menjadi tanggung jawab negara (Daulah Khilafah Islamiyah) sebab negara dalam Islam berkewajiban menanggung nafkah orang-orang miskin yang menjadi rakyatnya (Abdurrahman Al Maliki, 1963, As Siyasah Al Iqtishadiyah Al Mutsla, hal. 172).

4. Kewajiban Menjaga Pergaulan Pria-Wanita Untuk Menjaga Kesucian Jiwa (‘Iffah)
            Syariat Islam sebenarnya telah secara preventif menetapkan hukum-hukum yang jika dilaksanakan, kesucian jiwa dan akhlaq akan terjaga, dan para pemuda terhindar dari kemungkinan berbuat dosa, seperti pacaran dan zina. Berikut ini beberapa hukum tersebut :

1). Islam telah memerintahkan baik kepada laki-laki maupun wanita agar menundukkan pandangannya serta memelihara kemaluannya, dengan firman Allah SWT :

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat’. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemauannya." (TQS An-Nur:30-31)

2). Islam telah memerintahkan kaum laki-laki maupun kaum wanita agar menjauhi perkara-perkara yang syubhat, dan menganjurkan sikap hati-hati agar tidak tergelincir dalam perbuatan ma'siyat kepada Allah, serta menjauhkan diri dari pekerjaan, atau tempat apa pun tidak berbaur dengan kondisi dan situasi apapun yang di dalamnya terdapat syubhat, supaya mereka tidak terjerembab dalam perbuatan yang haram. Rasulullah SAW bersabda :

"Sesungguhnya yang halal telah jelas, begitu pula yang haram telah jelas; dan diantara dua perkara itu terdapat syubhat yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Barang siapa berhati-hati dengan tindakan syubhat sesungguhnya ia telah menjaga agama dan dirinya, dan barang siapa yang melakukan tindakan syubhat, maka ia telah melakukan tindakan yang haram, sebagaimana halnya seorang penggembala yang menggembalakan kembingnya di seputar pagar, kadang-kadang bisa jatuh melewati pagar itu. Ketahuilah sesungguhnya setiap penguasa memiliki pagar pembatas, dan sesungguhnya pagar (batas) Allah adalah apa yang diharamkannya." (HR. Bukhari)

3). Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pernikahan disebabkan oleh keadaan tertentu, hendaknya memiliki sifat 'iffah, dan mampu mengendalikan nafsu. Allah SWT berfirman :

"Dan orang-orang yang tidak mampu kawin, hendaklah menjaga kesucian  (diri)nya sehingga Allah memberikan kepada mereka kemampuan dengan karunia-Nya." (TQS. An Nur : 33)

4). Islam melarang kaum laki-laki dan wanita satu sama lain melakukan khalwat. Yang dimaksud dengan khalwat adalah berkumpulnya seorang laki-laki dan seorang wanita di suatu tempat yang tidak memberikan kemungkinan seorang pun untuk masuk tempat itu kecuali dengan izin kedua orang tadi, seperti misalnya berkumpul di rumah, atau tempat yang sunyi yang jauh dari jalan dan orang-orang. Sabda Nabi SAW :

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka hendaklah jangan melakukan khalwat dengan seorang wanita yang tidak disertai mahram, karena sesungguhnya yang ketiga itu adalah syaithan."

5). Islam melarang kaum wanita melakukan tabarruj, sebagaimana firman Allah :

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haidh dan mengandung) yang tidak ingin kawin lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasannya (bertabarruj)."  (TQS. An-Nur : 60)

6). Islam memerintahkan kepada kaum wanita untuk mengenakan pakaian sempurna, yang menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya; dan hendaknya mereka mengulurkan pakaiannya  sehingga mereka dapat menutupi tubuhnya.  Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.  Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung (khimar) ke dadanya."  (TQS An Nuur: 31)

"Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka."  (TQS Al Ahzab: 59)

7).  Islam melarang seorang wanita melakukan safar (perjalanan) dari suatu tempat ke tempat lain selama perjalanan sehari semalam, kecuali apabila disertai dengan mahramnya. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak dibolehkan seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT dan Hari Akhir melakukan perjalanan selama sehari semalam kecuali bila disertai mahramnya."

8) Islam sangat menjaga agar dalam kehidupan khusus hendaknya jamaah kaum wanita terpisah (infishal) dari jamaah kaum pria, begitu juga di dalam masjid, di sekolah dan lain sebagainya.  Islam telah menetapkan seorang wanita hendaknya hidup di tengah tengah kaum wanita, sama halnya dengan seorang pria hendaknya hidup di tengah tengah kaum pria.  Islam menjadikan shaf shalat kaum wanita di bagian belakang dari shaf shalat kaum pria, dan menjadikan kehidupan wanita hanya bersama dengan  para wanita atau mahram-mahramnya.  Wanita dapat melakukan aktivitas yang bersifat umum seperti jual beli dan sebagainya, tetapi begitu selesai hendaknya segera kembali hidup bersama kaum wanita atau mahram-mahramnya.

9).  Islam sangat menjaga agar hubungan kerjasama antara pria dan wanita hendaknya bersifat umum dalam urusan muamalah, bukan hubungan yang bersifat khusus seperti saling mengunjungi antara wanita dengan pria yang bukan mahramnya, atau jalan jalan bersama. Sebab, tujuan kerjasama dalam hal ini agar wanita dapat segera mendapatkan apa yang menjadi hak-haknya dan kemaslahatannya, di samping untuk melaksanakan apa yang menjadi kewajiban-kewajibannya.


BAB III PENUTUP

    A.    Kesimpulan
Dari seluruh uraian yang diuraikan sebelumnya dapat ditarik kesimpulan-kesimpulan sebagai  berikut :
Pertama, Setiap muslim wajib terikat dengan hukum syara’ dalam setiap perbuatannya, termasuk dalam hal menikah dini.
Kedua, Menikah dan juga menikah dini adalah sunnah.
Ketiga, Menikah dini sunnah bagi mahasiswa yang masih dapat mengendalikan diri.
Keempat, Menikah dini wajib bagi mahasiswa yang tidak dapat lagi mengendalikan diri.
Kelima, Menikah dini dalam dua keadaan tersebut mensyaratakan adanya kesiapan ilmu, harta (nafkah), dan fisik, di samping mensyaratkan tetap adanya kemampuan melaksanakan kewajiban kuliah (menuntut ilmu).
Keenam, Islam telah menetapkan hukum-hukum preventif agar para pemuda dan pemudi terhindar dari rangsangan dan godaan untuk berbuat maksiat.

    B.     Saran
Menikah dini merupakan jalan bagi orang untuk tetap menjaga kesucian dirinya dari hal yang berbau perzinahan. Namun alangkah baiknya jika menikah itu dipikirkan secara masak-masak, karena menikah bukan hal yang sepele.


DAFTAR PUSTAKA

http://www.canboyz.co.cc/2010/05/contoh-kata-pengantar-makalah.html
http://husnita.multiply.com/journal/item/41/PERNIKAHAN_DINI_DALAM_TINJAUAN_FIQIH_ISLAM

Sabtu, 02 Mei 2015

MAKALAH JARINGAN PADA TUMBUHAN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Seperti organisme lain, sel-sel tumbuhan dikelompokkan bersama-sama ke berbagai jaringan. Jaringan ini dapat sederhana, yang terdiri dari jenis sel tunggal, atau kompleks, yang terdiri dari lebih dari satu jenis sel. Atas dan di luar jaringan, tanaman juga memiliki tingkat lebih tinggi dari sistem struktur jaringan tumbuhan disebut. Ada tiga jenis sistem jaringan: jaringan dermal, jaringan pembuluh darah, dan sistem tanah jaringan.

B.     Rumusan Masalah
Membahas beberapa pokok materi mengenai sistem jaringan pada tumbuhan dan apa saja jaringan yang ada pada sebuah tumbuhan

C.    Tujuan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini yaitu untuk memahami tentang sistem jaringan pada tumbuhan. Disamping itu juga untuk menambah wawasan kita tentang berbagai jaringan pada tumbuhan. Sehingga kita lebih mengerti bagaimana tumbuhan itu hidup di alam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Jaringan Pada Tumbuhan
Jaringan tumbuhan merupakan jaringan yang tersusun atas sel sel yang mempunyai kemampuan totipotensi yang berbeda dengan jaringan hewan, manusia artinya jaringan tumbuhan merupakan jaringan yang kemampuan membelah , memanjang dan defrensiasinya tak terbatas sehingga dari kemampuannya jaringannya , organisme tumbuhan ini dapat diperbanyak dengan Vegetatif mengingat kemampuan totipotensi itu tubuh tumbuhan pun terdiri dari sel-sel. Sel-sel tersebut akan berkumpul membentuk jaringan, jaringan akan berkumpul membentuk organ dan seterusnya sampai membentuk satu tubuh tumbuhan.

B.     Sistem Jaringan Pada Tumbuhan
Seperti organisme lain, sel-sel tumbuhan dikelompokkan bersama-sama ke berbagai jaringan. Jaringan ini dapat sederhana, yang terdiri dari jenis sel tunggal, atau kompleks, yang terdiri dari lebih dari satu jenis sel. Atas dan di luar jaringan, tanaman juga memiliki tingkat lebih tinggi dari sistem struktur jaringan tumbuhan disebut. Ada tiga jenis sistem jaringan: jaringan dermal, jaringan pembuluh darah, dan sistem tanah jaringan.
1. Jaringan Dermal
Sistem jaringan dermal terdiri dari epidermis dan periderm. Epidermis umumnya satu lapisan sel berdekatan. Hal kedua meliputi dan melindungi tanaman. Hal ini dapat dianggap sebagai tanaman "kulit." Tergantung pada bagian tanaman yang meliputi, sistem jaringan dermal dapat mengkhususkan diri sampai batas tertentu. Misalnya, kulit ari daun tanaman yang mengeluarkan lapisan yang disebut kutikula yang membantu tanaman menahan air. Epidermis pada tanaman daun dan batang juga mengandung pori-pori yang disebut stomata. Penjaga sel di epidermis mengatur pertukaran gas antara tanaman dan lingkungan dengan mengontrol ukuran bukaan stomata.

Para periderm, juga disebut kulit kayu, menggantikan epidermis pada tumbuhan yang mengalami pertumbuhan sekunder. Para periderm yang berlapis-lapis yang bertentangan dengan epidermis berlapis tunggal. Ini terdiri dari sel-sel gabus (phellem), phelloderm, dan phellogen (kambium gabus). Sel gabus adalah sel tak hidup yang meliputi bagian luar batang dan akar untuk melindungi dan memberikan isolasi untuk tanaman. Para periderm melindungi tanaman dari patogen, luka, mencegah kehilangan air yang berlebihan, dan insulates tanaman.

2. Jaringan Dasar
Sistem jaringan dasar mensintesis senyawa organik, mendukung pabrik dan menyediakan penyimpanan untuk tanaman. Hal ini sebagian besar terdiri dari sel parenkim tetapi juga dapat mencakup beberapa collenchyma dan sel sclerenchyma juga. Sel parenkim mensintesis dan menyimpan produk organik di tanaman. Sebagian besar metabolisme tanaman terjadi dalam sel. Parenkim sel dalam fotosintesis kontrol daun. Sel collenchyma memiliki fungsi dukungan pada tanaman, terutama pada tanaman muda. Sel-sel ini membantu untuk mendukung tanaman sementara tidak menahan pertumbuhan karena kurangnya dinding sekunder dan tidak adanya agen pengerasan di dinding utama mereka. Sel sclerenchyma juga memiliki fungsi dukungan pada tanaman, tapi tidak seperti sel collenchyma, mereka memiliki agen pengerasan dan jauh lebih kaku.
3. Jaringan Vaskular
Xilem dan floem seluruh tanaman membentuk sistem jaringan pembuluh darah. Mereka memungkinkan air dan nutrisi lainnya yang akan diangkut di seluruh pabrik. Xilem adalah terdiri dari dua jenis sel yang dikenal sebagai tracheids dan elemen kapal. Tracheids dan elemen kapal membentuk struktur berbentuk tabung yang menyediakan jalur untuk air dan mineral untuk perjalanan dari akar ke daun. Sementara tracheids ditemukan di semua tumbuhan vaskular, pembuluh hanya ditemukan di angiosperma. Floem terdiri sebagian besar dari sel yang disebut saringan-tabung sel dan sel pendamping. Sel-sel ini membantu pengangkutan gula dan nutrisi yang dihasilkan selama fotosintesis dari daun ke bagian lain dari tanaman. Sementara sel trakeid yang tak hidup, saringan-tabung dan pendamping sel-sel floem yang hidup. Companion sel memiliki inti dan aktif gula transportasi masuk dan keluar dari saringan-tabung.
4. Pertumbuhan Tanaman
Daerah di dalam tanaman yang mampu pertumbuhan melalui mitosis disebut meristem. Tanaman menjalani dua jenis pertumbuhan, pertumbuhan primer dan / atau sekunder. Dalam pertumbuhan primer, tanaman batang dan akar memanjang dengan pembesaran sel sebagai lawan dari produksi sel baru. Pertumbuhan primer terjadi di daerah yang disebut meristem apikal. Jenis pertumbuhan memungkinkan tanaman untuk meningkatkan panjang dan untuk memperpanjang akar lebih dalam ke dalam tanah. Semua tanaman mengalami pertumbuhan primer. Tanaman yang mengalami pertumbuhan sekunder, seperti pohon, memiliki meristem lateral yang menghasilkan sel baru. Sel-sel baru meningkatkan ketebalan batang dan akar. Meristem lateral terdiri dari kambium vaskuler dan kambium gabus. Ini adalah kambium vaskuler yang bertanggung jawab untuk memproduksi xilem dan floem sel. Para kambium gabus terbentuk dalam tanaman dewasa dan kulit kayu hasil.
Di sini akan dibahas macam-macam jaringan dan organ yang membentuk tubuh tumbuhan. Jaringan tumbuhan dapat dibagi 2 macam :
1.      Jaringan meristem/muda
2.      Jaringan dewasa

1.      Jaringan Meristem
Jaringan meristem adalah jaringan yang terus menerus membelah dan jaringan ini relatif sangat muda , sitoplasmanya penuh , mempunyai kemampuan totipotensi yang tinggi karena kemampuan membentuk jaringan yang lain berupa jaringan dewasa. Jaringan meristem dapat dibagi 2 macam
2.      Jaringan Meristem Primer
Jaringan meristem ini pada tumbuhan pada bagian organ yang paling muda. Merupakan perkembangan lebih lanjut dari pertumbuhan embrional / tunas / lembaga mempunyai kemampuan untuk membelah , memanjang dan berdefrensiasi serta specialisasi membentuk jaringan yang dewasa.
·         jaringan ini cenderung menghasilkan hormon auksin sehingga membuat terjadinya pembelahan yang terus menerus kearah memanjang.
·         letak Jaringan ini di ujung batang, ujung akar yang kemudian dikenal dengan meristem apikal yang mengarah je dominansi apikal
·         Pertumbuhan jaringan meristem primer ini sering disebut pertumbuhan primer.
·         jaringan meristem primer menimbulkan batang dan akar bertambang panjang bukan melebar.
3.      Jaringan Meristem Sekunder
Jaringan meristem sekunder adalah jaringan meristem yang berasal dari jaringan meristem primer yang melakukan defrensiasi dan spesialisasi merupakan jaringan dewasa namun mempunyai kemampuan totipotensi lagi jaringan ini berada di bagian tengah dari organ untuk melakukan pembentukan jaringan yang berbeda dari yang sebelumnya. Pertumbuhan jaringan meristem sekunder disebut pertumbuhan sekunder. Pertumbuhannya kearah membesar sehingga menimbulkan pertambahan besar tubuh tumbuhan. Contoh jaringan meristem sekunder yaitu kambium.
4.      Kambium
Kambium adalah lapisan sel-sel tumbuhan yang sebenarnya merupakan jaringan dewasa seperti (epidermis, parenkim, kolenkim, sklerenkim) namun sel selnya mempunyai kemampuan totipotensi. Karena kambium bisa mersifat meristem lagi sehingga terjadi pembentukan meristem yang ke dua yang kemudian disebut jaringan meristem sekunder. Aktivitas kambium yang merupakan jaringan meristem sekunder ini membelah terus menerus, membesar dan berdefrensiasi membentuk xilem dan floem sebagai jaringan pengangkut. Membelah keluar membentuk Floem (jaringan pembuluh tapis/kulit) dan membelah kedalam membentuk Xylem (pembuluh kayu) sehingga bayang tanaman membesar pembentukan Xylem/Floem ditujukan untuk proses transportasi zat.
Xylem yaitu pembuluh untuk sarana mengangkut air dan mineral sedang Floem pembuluh untuk sarana pengangkutan hasil Fotosintesis perlu diketahui pembentukan Xylem dan Floem oleh kambium itu ditentukan oleh faktor lingkungan misalnya air dan mineral , maka kambium membentuk X/F pada musim penghujan dan kemarau juga pasti berbeda maka terbentuklah lingkaran tahun. Musim kemarau X/F hanya terbentuk garis karena sulitnya mendapatkan air sehingga pembelahannya terhambat sedang di musim hujan kebutuhan terpenuhi maka pembentukan X/F menjadi lebih cepat pembelahan selnya akibatnya menjadi lebih tebal , tentu hitungan batang dengan melihat garis garis itulah bisa diukur umurnya.
Aktivitas kambium menyebabkan pertumbuhan sekunder, sehingga batang tumbuhan menjadi besar. Ini terjadi pada tumbuhan dikotil dan Gymnospermae (tumbuhan berbiji terbuka). Pada masa pertumbuhan, pertumbuhan kambium kearah dalam lebih aktif dibandingkan pertumbuhan kambium kearah luar, sehingga menyebabkan kulit batang lebih tipis dibandingkan kayu. Berdasarkan kemampuan pembentukan jaringan Kambium daibagi menjadi Kambium vaskuler (intravaskuler): kambium yang terdapat di dalam berkas pengangkutan (di antara phloem dan xylem). Fungsi : ke arah luar membentuk floem sekunder fan ke arah dalam membentuk xilem sekunder. Kambium intervaskuler: kambium yang terdapat di antara dua berkas pengangkutan/ di luar berkas pengangkutan. Fungsi: membentuk jari-jari empulur. Berdasarkan letaknya jaringan meristem dibedakan menjadi tiga yaitu meristem apikal, meristem interkalar dan meristem lateral.
  1. Meristem apikal adalah meristem yang terdapat pada ujung akar dan pada ujung batang. Meristem apikal selalu menghasilkan sel-sel untuk tumbuh memanjang.Pertumbuhan memanjang akibat aktivitas meristem apikal disebut pertumbuhan primer. Jaringan yang terbentuk dari meristem apikal disebut jaringan primer.
  2. Meristem interkalar atau meristem antara adalah meristem yang terletak diantara jaringan meristem primer dan jaringan dewasa. Contoh tumbuhan yang memiliki meristem interkalar adalah batang rumput-rumputan (Graminae). Pertumbuhan sel meristem interkalar menyebabkan pemanjangan batang lebih cepat, sebelum tumbuhnya bunga.
  3. Meristem lateral atau meristem samping adalah meristem yang menyebabkan pertumbuhan skunder. Pertumbuhan skunder adalah proses pertumbuhan yang menyebabkan bertambah besarnya akar dan batang tumbuhan. Meristem lateral disebut juga sebagai kambium. Kambium terbentuk dari dalam jaringan meristem yang telah ada pada akar dan batang dan membentuk jaringan skunder pada bidang yang sejajar dengan akar dan batang.
Jadi jaringan Meristem itu jaringan yang sel-selnya selalu membelah (mitosis) serta belum berdifferensiasi. Ada beberapa macam jaringan meristem, antara lain :
1.      Titik tumbuh, terdapat pada ujung batang, meristem ini menyebabkan tumbuh memanjang atau disebut juga tumbuh primer. Terdapat dua teori yang menjelaskan pertumbuhan ini. Yang pertama adalah teori histogen dari Hanstein yang menyatakan titik tumbuh terdiri dari dermatogens yang menjadi epidermis, periblem yang menjadi korteks, dan plerom yang akan menjadi silinder pusat. Teori kedua adalah teori Tunica-Corpus dari Schmidt yang menyatakan bahwa titik tumbuh terdiri atas Tunica yang fungsinya memperluas titik tumbuh, serta Corpus yang berdifferensiasi menjadi jaringan-jaringan.
2.      Perisikel (perikambium) merupakan tempat tumbuhnya cabang-cabang akar. Letaknya antara korteks dan silinder pusat.
3.      Kambium fasikuler (kambium primer). Kambium ini terdapat di antara Xilem dan floem pada tumbuhan dikotil dan Gymnospermae. Khusus pada tumbuhan monokotil, kambium hanya terdapat pada batang tumbuhan Agave dan Pleomele. Kambium fasikuler kea rah dalam membentuk Xilem dank e arah luar membentuk floem, sementara ke samping membentuk jaringan meristematis yang berfungsi memperluas kambium. Pertumbuhan oleh kambium ini disebut pertumbuhan sekunder
4.      Kambium sekunder (kambium gabus/ kambium felogen), kambium ini terdapat padapermukaan batang atau akar yang pecah akibat pertumbuhan sekunder. Kambium gabus kea rah luar membentu sel gabus pengganti epidermis dank e arah dalam membentuk sel feloderm hidup. Kambium inilah yang menyebabkan terjadinya lingkar tahun pada tumbuhan.

5.      Jaringan Dewasa
Jaringan dewasa adalah jaringan yang sudah berhenti melaukakan totipotensi, jaringan ini hanya membelah tetapi tidak melakukan defrensiasi membentuk jaringan lain.

Jaringan dewasa dapat dibagi menjadi beberapa macam :
a.      Jaringan Epidermis
jaringan-epidermis
Jaringan Epidermis
  • Jaringan yang letaknya paling luar
  • Jaringan epidermis tersusun atas sel-sel hidup berbentuk pipih selapis yang berderet rapat tanpa ruang antar sel.
  • Tidak mengandung khlorofil kecuali pada epidermis tumbuhan Bryophita dan Pterydophyta serta sekitar epidermis pada sel penutup stomata
  • Bentuk sel jaringan epidermis seperti balok
  • Mengalami modifikasi membentuk aneka ragam sel yang sesuai dengan fungsinya
  • Pada tumbuhan yang sudah mengalami pertumbuhan sekunder, akar dan batangnya sudah tidak lagi memiliki jaringan epidermis.
Fungsi jaringan epidermis antara lain :
  • Pelindung/Proteksi jaringan didalamnya
  • Tidak dapat ditembus air dari luar, kecuali akar yang muda, bisa kemasukan air karena osmosis
  • Peresap air dan mineral pada akar yang muda.
  • Oleh karena itu akar-akar yang muda epidermisnya diperluas dengan tonjolan-tonjolan yang disebut bulu akar.
  • Untuk penguapan air yang berlebihan. Bisa melalui evaporasi atau gutasi
    - Tempat difusi O2 dan CO2 sewaktu respirasi, terjadi pada epidermis yang permukaannya bergabu
    ng. Epidermis memiliki beberapa struktur khas sebagai berikut :
b.      Modifikasi Epidermis
Epidermis bisa membentuk aneka ragam bentuk menyesuaikan perannya di Organ tempat keberadaan epidermis
  1. Stomata (mulut daun), yaitu lubang pada lapisan epidermis daun. Sekitar stomata terdapat sel yang berklorofil disebut sel penutup. Stomata berfungsi sebagai tempat masuknya CO2 dan keluarnya O2 sewaktu berfotosintesis. Selai itu stomata juga berfungsi untuk penguapan air
  2. Trichoma, yaitu rambut-rambut yang tumbuh pada permukaan luar dari epidermis daun dan batang. Berfungsi untuk menahan penguapan air.
  3. Bulu-bulu akar, yaitu rambut-rambut yang tumbuh pada permukaan akar yang dapat diresapi oleh larutan garam-garam tanah.
c.       Jaringan Parenkim
Parenkim merupakan jaringan tanaman yang paling umum dan belum berdiferensiasi. Kebanyakan karbohidrat non-struktural dan air disimpan oleh tanaman pada jaringan ini. Parenkim biasanya memiliki dimensi panjang dan lebar yang sama (isodiametrik) dan protoplas aktif dibungkus oleh dinding sel primer dengan selulose yang tipis. Ruang interseluler antar sel umum terdapat pada parenkim.
Nama lainnya adalah jaringan dasar. Jaringan parenkim dijumpai pada kulit batang, kulit akar, daging, daun, daging buah dan endosperm. Bentuk sel parenkim bermacam-macam. Sel parenkim yang mengandung klorofil disebut klorenkim, yang mengandung rongga-rongga udara disebut aerenkim. Penyimpanan cadangan makanan dan air oleh tubuh tumbuhan dilakukan oleh jaringan parenkim.
Berdasarkan fungsinya jaringan parenkim dibedakan menjadi beberapa macam antara lain:
    1. Parenkim asimilasi (klorenkim).
    2. Parenkim penimbun.
    3. Parenkim air
    4. Parenkim penyimpan udara (aerenkim).
      1. Parenkim asimilasi (klorenkim) adalah sel parenkim yang mengandung klorofil dan berfungsi untuk fotosintesis.
      2. Parenkim penimbun adalah sel parenkim ini dapat menyimpan cadangan makanan yang berbeda sebagai larutan di dalam vakuola, bentuk partikel padat, atau cairan di dalam sitoplasma.
      3. Parenkim air adalah sel parenkim yang mampu menyimpan air. Umumnya terdapat pada tumbuhan yang hidup didaerah kering (xerofit), tumbuhan epifit, dan tumbuhan sukulen.
      4. Parenkim udara (aerenkim) adalah jaringan parenkim yang mampu menyimpan udara karena mempunyai ruang antar sel yang besar. Aerenkim banyak terdapat pada batang dan daun tumbuhan hidrofit.

d.      Jaringan Penguat/Penyokong
Fungsinya untuk menguatkan bagian tubuh tumbuhan meliputi 2 jaringan yaitu
  1. Jaringan kolenkim
  2. Jaringan sklerenkim.
1.      Jaringan Kolenkim
Kolenkim terdiri dari sel-sel yang serupa dengan parenkim tapi dengan penebalan pada dinding sel primer disudut sudut sel tidak menyeluruh. Umumnya terletak pada bagian peripheral batang dan beberapa bagian daun. Dinding sel yang plastis dan fleksibel pada kolenkim member dukungan yang cukup untuk sel-sel tetangganya. Karena kolenkim jarang menghasilkan dinding sel sekunder, jaringan ini tampak sebagai sel-sel dengan penebalan dinding sel yang ekstensif
Hubungan erat antara jaringan kolenkim dan parenkim tampak pada batang dimana kedua jaringan ini terletak bersebelahan. Banyak contoh menunjukkan tidak adanya batas khusus antara kedua jaringan, karena se-sel dengan ketebalan sedang ada antara kedua jenis jaringan yang berbeda ini.
2.      Jaringan Sklerenkim
Sklerenkim adalah jaringan pendukung pada tanaman.
  • Penebalan lignin terletak pada dinding sel primer dan sekunder dan dinding menjadi sangat tebal.
  • Hanya ada sedikit ruang untuk protoplas yang nantinya hilang jika sel dewasa (gambar jaringan sklerenkim).
  • Sel-sel yang terdiri dari jaringan sklerenkim mungkin terbagi menjadi 2 tipe: serat (fibre) atau sklereid.
  • Serat atau fibre biasanya memanjang dengan dinding berujung meruncing pada penampang membujur (longitudinal section; L.S.),
  • sedangkan sklereid atau sel batu. Batok kelapa adalah contoh yang baik dari bagian tubuh tumbuhan yang mengandung serabut dan sklereid.
  • Terdapat pada bagian keras buah dan biji. Bagian bergerigi pada buah pir disebabkan oleh sel-sel batu (stone cell, sklereid).
  • Sebagian besar dinding sel jaringan kolenkim terdiri dari senyawa selulosa merupakan jaringan penguat pada organ tubuh muda atau bagian tubuh tumbuhan yang lunak.
  • Selain mengandung selulosa dinding sel, jaringan sklerenkim mengandung senyawa lignin, sehingga sel-selnya menjadi kuat dan keras.
  • Sklerenkim terdiri dari dua macam yaitu serabut/serat dan sklereid
C.    Jaringan Pengangkut/ Jaringan Pembuluh
Pada tumbuhan berpembuluh yaitu pada Pterydophyta, dan Spermatophyta pengangkutan air serta garam-garam tanah maupun hasil-hasil fotosintesis dilakukan oleh jaringan pembuluh yang terdiri dari dua kelompok sel yang asalnya sama namun berbeda dalam bentuk, struktur dinding serta isi selnya. Jaringan pembuluh terdiri dari xilem dan floem. Kedua jaringan ini disebut jaringan kompleks karena terdiri dari berbagai jaringan yang berbeda struktur dan fungsinya. Fungsi utama xylem adalah mengangkut air serta zat-zat yang terlarut didalamnya. Floem berfungsi mengangkut zat makanan hasil fotosintesis. Pada batang berkas xylem umumnya berasosiasi dengan floem pada satu ikatan pembuluh. Kombinasi xylem dan floem membentuk sistem jaringan pembuluh di seluruh tubuh tumbuhan, termasuk semua cabang batang dan akar.
Jaringan pengangkut pada tanaman sering disebut jaringan vaskular Disebut jaringan vascular karena sarana transportasi atau pengangkutannya berupa pembuluh pembuluh (vasculer). Pembuluh (vasculer) itu untuk membawa air dan larutan ke seluruh tanaman. Pembuluh itu meliputi Xylem atau pembuluh kayu berfungsi untuk membawa air sedangkan floem pembuluh lapis/pembuluh kulit kayu membawa hasil fotosintesis berupa larutan organik. Baik xylem maupun floem terdiri dari beberapa tipe sel. Pada batang primer jaringan ini terletak pada berkas pengangkut dimana floem di bagian luar dan xylem di bagian dalam. Floem dan xylem dipisah oleh beberapa baris sel meristem berdinding tipis yang disebut cambium.

Yang merupakan karakteristik sel sel xylem adalah berkas pengangkut dan trakeid yang memiliki dinding sel tebal mengandung lignin dan merupakan pengangkut air. Trakeid berbentuk memanjang, serupa dengan serat tapi berdiameter lebih besar.
Pada penampang melintang berkas pengangkut tampak besar dan bulat pada jaringan xylem.
1.      Xilem
Xilem, terdiri dari trakeid, trakea / pembuluh kayu, parenkim xylem, dan serabut / serat xylem. Berdasarkan asal terbentuknya terbagi menjadi xylem primer dan xylem sekunder. Xilem primer berasal dari prokambium sedangkan xilem sekunder berasal dari kambium. Berdasarkan proses terbentuknya xilem primer dapat dibedakan menjadi protoxylem dan metaxylem. Protoxilem adalah xylem primer yang pertama kali terbentuk sedangkan metaxilem yang terbentuk kemudian. Protoxilem berdiferensiasi dalam bagian tubuh primer yang belum selesai pertumbuhan dan diferensiasinya. Protoxilem dapat mencapai taraf dewasa diantara jaringan-jaringan yang aktif memanjang dan akan mendapat beban tekanan, sehingga sel ini dapat rusak.. Metaxilem biasanya dibentuk dalam tubuh primer yang sedang tumbuh namun sebagian besar selnya menjadi dewasa setelah pemanjangan selesai. Berdasarkan hal itu, jaringan ini kurang dipengaruhi oleh peluasan yang dialami oleh sel-sel sekelilingnya dibandingkan dengan protoxilem. Elemen pengangkut terdiri dari trakeid dan komponen pembuluh kayu (trakea). Perbedaan utama antara kedua macam sel adalah bahwa trakeid berujung runcing yang tidak berperforasi atau berlubang sedangkan komponen pembuluh kayu berperforasi pada ujung selnya. Komponen pembuluh kayu tersusun dalam deretan sel memanjang yang berhubungan satu dengan yang lainpada dinding ujungnya. Dinding ujung komponen trakea yang terperforasi disebut papan perforasi. Papan perforasi sederhana memiliki hanya satu lubang dan papan perforasi majemuk berisi banyak lubang
Pada dinding komponen trakea terdapat noktah sederhana maupun noktah terlindung yang jumlah serta susunannya bermacam-macam. Macam noktah tergantung kepada tipe sel yang berada disebelahnya. Diantara dua sel trakeal yang berdampingan biasanya terdapat sejumlah besar nktah terlindung. Diantara elemen pengangkut dan serat terdapat beberapa pasangan noktah. Pasangan noktah setengah terlindung atau sederhana terdapat antara elemen trakeal dengan parenkim xylem. Pada trekeid pengangkutan air terjadi melalui noktah, Pada keadaan dewasa kedua sel pengangkut tersebut memiliki dinding sekunder berlignin dengan berbagai macam penebalan dan pada saat berfungsi dalam pengangkutan isi sel mati,
Sel serat merupakan sel panjang dengan dinding sekunder yang terlignifikasi. Tebal dinding berbeda-beda tetapi umumnya lebih tebal dari dinding trakeid. Ada dua macam serat yaitu serat trakeid.da serat librifor,. Biasanya serat libriform lebih panjang dan lebih tebal dindingnya dibanding sel trakeid. Serat trakeid memiliki noktah terlindung yang beruang noktah lebih kecil disbanding ruang noktah pada noktah terlindung trakea dan trakeid kayu. Parenkim pada xylem sekunder terdiri dari parenkim xylem yang berdiri tegak sejajar sumbu batang dan parenkim jari-jari empulur. Kedua macam sel dapat berbeda dalam struktur maupun isinya. Sel parenkim menyimpan pati, minyak dan zat ergastik. Parenkim jari-jari empulur dapat dibedakan menjadi sel yang berbaring (“Procumbent”) dan sel tegak (“upright”). Pada sel baring garis tengah terpanjang kearah radial, pada sel tegak garis tengah terpanjang adalah tegak (vertical).
Xilem primer mengandung elemen yang sama seperti xylem sekunder yaitu trakeid, trakea, serta dan sel parenkim, tetapi sel-sel itu tidak tersusun dalam system aksial dan radial dan tidak ada jari-jari empulur. Protoxilem biasanya mengandung elemen trakeal yang dikeliligi parenkim. Jika elemen trakeal rusak maka sel parenkim dapat menutupinya. Sel-sel yang terdapat dalam metaxilam mencakup elemen trakeal, sel parenkim , dan serat. Elemen trakeal pada metaxilem akan tetap bertahan setelah pertumuhan priomer selesai, namun kehilangan fungsi setelah sejumlah xylem sekunder terbentuk.
Sel atau elemen trakeal primer menunjukkan bermacam-macam penebalan dinding sekunder. Dinding sekunder pada sel trakeal yang paling awal dibentuk dapat berbentuk cincin. Sel yang berdiferensiasi setelah itu dapat berpenebalan spiral dan skalariform , kemudian jala, dan akhirnya noktah. Pada suatu bagian tumbuhan, tidak semua penebalan perlu ditemukan dalam xylem primer.
2.      Floem
Floem terdiri dari unsur tapis (sel tapis dan komponen pembuluh tapis), sel pengiring / sel pengantar, parenkim dan serabut / serat floem. Berdasarkan asal terbentuknya terbagi menjadi floem primer dan floem sekunder. Floem primer berasal dari prokambium sedangkan floem sekunder berasal dari kambium. Berdasarkan proses terbentuknya floem primer terdiri dari protofloem dan metafloem. Protofloem adalah floem primer yang pertama kali terbentuk sedangkan metafloem terbentuk kemudian. Protofloem menjadi dewasa dalam bagian tumbuhan yang masih mengalami pembentangan. Elemen tapis membentang dan segera kehilangan fungsinya. Elemen floem primer pada Anggiospermae biasanya sempit dan tidak menyolok. Sel pengantar tidak selalu ada.
Elemen tapis yang terdiri dari sel tapis dan komponen pembuluh tapis merupakan sal-sel floem yang paling terspesialisasi. Cirinya adalah protoplas yang termasuk sewaktu ontogeny serta terbatas aktivitas metabolismenya dan adanya daerah tapis. Inti pada elelmen tapis akan berdegenerasi, organel yang bertahan adalah plastida dan mitokondria. Plasmalematetap bertahan namun tonoplas rusak sehingga batas antara vakuola dan sitoplasma hilang. Sel pengantar adalah sel prenkim yang terspeialisasi untuk dapat bereran dalam hubungan fungsional dngan elemen tapis yang emngatur translokasi. Sel ini berhubungan dengan elemen tapis mealui plasmodesmata . Umurnya tergantung pada umur elemen tapis. Sel ini aktif melakukan metabolisme, inti dan anak inti besar, terdapat plastida, mitokondria banyak dan sedikit reticulum endoplasma.
Dinding elemen tapis berbeda-beda tebalnya namun bisanya lebih tebal dari sel parenkim. Dinding teruatama terssuun oleh selulosa dan pectin. Pada beberapa taksa dinding amat tebal dan hamper mengisi selurtuh lumen. Daerah tapis merupakan daerah dinding sel tempat terjadinya kesinambungan antara protoplas dua sel yang berdampingan. Bagian dinding dengan pori yang relative besar dinamakan papan tapis. Dalam kebanyakan preparat yang dibuat untuk memperlihatkan floem setiap pori dilapisi oleh kalose yaiyu karbohidrat yang jika terhidrolisis akan menghasilkan glukosa.. dengan bertambahnya umur elemen tapis, jumlah kalose pun bertambah. Lapisan dalam pori juga menebal dan kalose tampak puladi permukaan daerah tapis. Lubang pori bertambah sempit dan kemudian sama sekali tersumbat jika elemen tapis sudah akan mati.
Sel parenkim floem berisi berbagai bahan ergastik seperti tannin, pati, dan kristal. Pada floem sekunder terdapatparenkim tegak dan parenkim jari-jari empulur. Sel sklerenkimsering terdapat pada floem primer maupun sekunder. Serat dapat hidup atau tidak hidup, yang masih hidup berfungsi dalam penyimpanan cadangan makanan. Dibandingkan dengan xielm sekunder, floem sekunder tidak merupakan bagian yang besar dari batang, cabang ataupun akar. Jumlah floem yang dibentuk lebih sedikit ibanding dengan xylem sekunder.. Yang dimaksud dengan kulit kayu adalah semua jaringan di sebelah luar kamobium termasuk floem. Bagian floem yang berfungsi dalam pengangkutan adalah bagian kulit kayu paling dalam.
.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Jaringan tumbuhan merupakan jaringan yang tersusun atas sel sel yang mempunyai kemampuan totipotensi yang berbeda dengan jaringan hewan, manusia artinya jaringan tumbuhan merupakan jaringan yang kemampuan membelah , memanjang dan defrensiasinya tak terbatas sehingga dari kemampuannya jaringannya , organisme tumbuhan ini dapat diperbanyak dengan Vegetatif mengingat kemampuan totipotensi itu tubuh tumbuhan pun terdiri dari sel-sel. Sel-sel tersebut akan berkumpul membentuk jaringan, jaringan akan berkumpul membentuk organ dan seterusnya sampai membentuk satu tubuh tumbuhan.
Jaringan adalah sekumpulan sel yang memiliki bentuk dan fungsi sama. Jaringan pada tumbuhan dan hewan berbeda. Kali ini kita pelajari jaringan tumbuhan terlebih dahulu. Jenis-jenis jaringan pada tumbuhan antara lain: Jaringan meristem, jaringan parenkim, jaringan epidermis, jaringan klorenkim, jaringan kolenkim, jaringan sklerenkim, jaringan xylem,dan jaringan floem.

B.     Saran
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini. Kami banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada kami demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya

DAFTAR PUSTAKA

Soerodikoesoemo, Wibisono, dkk,  1993, Anatomi dan Fisiologi Tumbuhan, Penerbit Universitas Terbuka, Depdikbud Jakarta.
http://kamuspengetahuan.blogspot.com/2009/05/jaringan-pada-tumbuhan.html
http://zonemakalah.blogspot.com/2012/03/jaringan-meristem-dalam-struktur.html